Soal : Bagaimana hukumnya menerima sumbangan dari non muslim untuk disumbangkan ke saudara kita sesama muslim? (Idham, Majene)
Jawab : Boleh hukumnya seorang muslim menerima sumbangan dari non muslim. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari non muslim.
Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan, bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja (al-muluuk) juga memberi hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya. (HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1172).
Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari para raja non muslim. Antara lain dari Raja Dzi Yazan (HR Abu Dawud), dari Akidar pemimpin Dumatul Jandal (HR Bukhari dan Muslim), dari Farwah al-Judzamiy (HR Muslim), dan sebagainya. (Imam Syaukani, ibid.)
Selain hadits-hadits tersebut, kebolehannya juga didasarkan pada hukum umum bolehnya muslim bermuamalah dengan non muslim. Nabi SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi. Berdasarkan hadits ini, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata,"Dalam hadits ini ada kebolehan bermuamalah dengan mereka [non muslim]..." (Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, Juz I hal. 204).
Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya seorang muslim menerima sumbangan dari non muslim. Karena itu dibolehkan, misalnya, kita menerima sumbangan non muslim berupa uang, baju, obat-obatan, makanan, atau minuman untuk kemudian disalurkan kepada kaum muslimin yang menjadi korban bencana alam.
Namun demikian, jika sumbangan non muslim itu menjadi sarana untuk memperkokoh atau menyebarkan kekufuran mereka, atau menjadi sarana untuk mengagungkan syiar-syiar agama mereka, maka hukumnya haram (Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, Juz I hal. 224). Misalnya saja sumbangan-sumbangan non muslim itu ternyata sekedar menjadi alat Kristenisasi untuk mempropagandakan agama Kristen.
Jika demikian halnya, hukumnya haram menerima sumbangan non muslim. Kaidah fikih menyebutkan, "al-wasilah ila al-haram haram" (segala perantaraan yang membawa pada yang haram, hukumnya haram juga) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, Juz III hal. 440).
Tidak dibolehkan juga menerima sumbangan non muslim untuk dimanfaatkan dalam kegiatan memakmurkan masjid (‘imaratul masjid), baik yang terkait dengan aspek fisiknya (seperti memperbaiki kerusakannya, memasang sajadah, memasangi lampu) maupun yang terkait dengan berbagai ketaatan di dalamnya (seperti shalat, dzikir, pengajian). Semua ini wajib dibiayai oleh muslim saja, tidak boleh menerima dana dari non muslim. Sebab non muslim tidak dibenarkan memakmurkan masjid sesuai firman Allah SWT (artinya) : "Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir." (QS At-Taubah [9] : 17). [ ]
No comments:
Post a Comment