Friday, April 8, 2011

Hukum Mempelajari Sihir

Sihir, menurut para ulama, secara bahasa ialah, “Segala yang lembut dan tidak terlihat sebabnya” karena ia mempunyai pengaruh yang tersembunyi yang tidak bisa dilihat oleh manusia. Sihir, dengan pengertian ini, mencakup perbintangan dan perdukunan. Bahkan mencakup akibat yang disebabkan oleh Bayan dan Fhasahah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

“ Sesungguhnya sebagian Bayan (ungkapan yang memukau) adalah sihir.” (HR.Al-Bukhari dalam an-Nikah, no.5146 dan dalam ath-Thibb, no.5767, dan Muslim dalam al-Jum’ah, no.869 )
Segala sesuatu yang memiliki pengaruh dengan cara yang tersembunyi adalah termasuk sihir. Adapun dalam istilah, sebagian ulama ada yang mendefinisikan bahwa sihir adalah azimat, ruqyah dan buhul yang berpengaruh dalam hati, akal dan badan, lalu meniadakan akalnya, mengadakan cinta dan kebencian lantas memisahkan di antara suami dengan istrinya, menyakitkan badannya, dan meniadakan daya pikirnya.

Belajar sihir diharamkan, bahkan kekafiran, jika sarananya adalah bersekutu dengan setan. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman ,artinya, :

Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. Al-Baqarah :102)


Belajar sihir jenis ini, yang melalui jalan bersekutu dengan para setan, adalah kekafiran, dan mempergunakannya juga sebagai kekafiran, kedzaliman dan permusuhan terhadap makhluk. Karena itu, penyihir harus dibunuh, baik karena riddah maupun sebagai had. Jika sihirnya dengan cara yang dinilai kufur, maka ia dibunuh karena murtad dan kafir. Jika sihirnya tidak mencapai derajat kakafiran, maka ia dibunuh sebagai had, untuk menolak kejahatan dan keburukannya terhadap umat Islam.

{ Al-Majmu’ ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, jilid 2, hal. 130-131 }

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 362-363, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...